Bahwa ketentuan
Kurikulum DTA 2010 j.o. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.5/1/PP.00.8/4114/2010 Tanggal 22
September 2010 Tentang Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah di
Provinsi Jawa Barat, memasuki tahun pelajaran 2012/2013 ini agar dapat
dilaksanakan secara penuh oleh Pengelola Diniyah Takmiliyah Awaliyah,
untuk itu berdasarkan intruksi dari Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar
maka kami harap Pengurus FKDT, Pengawas Pendidikan serta pihak terkait
agar merumuskan/menindaklanjuti ketentuan tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan dowload 2 (dua) buah file dibawah ini.
Download Lampiran :
Sumber :
Pekapontren Sukabumi
0 Comments