I. HAL MASUK MADRASAH
Semua murid harus sudah masuk madrasah
selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
Murid yang datang terlambat tidak
diperkenankan langsung masuk kelas,melainkan harus melapor terlebih dahulu
kepada guru piket.
A. Murid Absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
B. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar madrasah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan Waktu sekolah
C. Murid yang Absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala madrasah dengan membawa surat-surat yang diperlukan.
D. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung
E. Kalau Seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, maka sebaiknya tidak masuk.
A. Murid Absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
B. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar madrasah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan Waktu sekolah
C. Murid yang Absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala madrasah dengan membawa surat-surat yang diperlukan.
D. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung
E. Kalau Seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, maka sebaiknya tidak masuk.
II.
KEWAJIBAN MURID
1.
Taat kepada guru-guru dan kepala madrasah.
2.
Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas
sekolah pada umumnya.
3.
Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman,
perabot dan peralatan sekolah.
4.
Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun
disekolah pada umumnya.
5.
Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada
umumnya baik didalam maupun diluar sekolah.
6.
Menghormati guru dan saling menghargai antara sesama
murid.
7.
Melengkapi diri dengan keperluan madrasah.
8.
Ikut membantu agar TATA TERTIB madrasah dapat berjalan
dan di taati.
III.
LARANGAN MURID
1.
Meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung,
penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin kepala madrasah.
2.
Makan dan Minum sewaktu pelajaran berlangsung.
3.
Menerima surat-surat atau tamu di madrasah.
4.
Memakai perhiasan yang berlebihan seta berdandan yang
tidak sesuai dengan syari’at islam.
5.
Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya
maupun terhadap kelas lain.
6.
Berada di dala kelas selama waktu istirahat.
7.
Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan
antar teman.
8.
Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng
telarang.
IV. HAL
PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1.
Setaip murid wajib memakai searagam madrasah lengkap
sesuai dengan ketentuan madrasah.
2.
Murid-murid putri dilarang memelihara kuku panjang, dan
memakai alat kecantikan atau kosmetik yang lazim diguanakan oleh orang-orang
dewasa.
3. Rambut dipotong rapi bersih dan
terpelihara.
V. HAK-HAK
MURID
1. Murid-murid berhak mengikuti pelajaran
selama tidakmelanggar TATA TERTIB.
2. Murid-murid dapat meminjam buku-buku dari
perpustakaan madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
3.
Murid-murid berhak mendapat perlakuanyang sama dengan
murid yang lainsepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.
VI. HAL
LES PRIVAT
1. Murid yang terbelakang
dalam suatu mata pelajaran dapat mengajuka permintaan les tambahan dengan surat
orangtuanya kepada kepala sekolah.
2. Les Privat kepada guru kelasnya dan les
privatnya tanpa sepengetahuan kepala madrasah dilarang.
3. Les privat dapat diberikan sampai murid
yang bersangkutandapat mengejar pelajaranyang ketinggalan.
VII. LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dala peraturan
TATA TERTIB ini di atur oleh madrasah
Peraturan TATA TERTIB ini berlaku sejak di umumkan.n.

0 Comments