Kalender pendidikan merupakan komponen krusial dalam pelaksanaan proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan, termasuk madrasah. Untuk mendorong tata kelola yang profesional, efisien, dan efektif, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dokumen ini berfungsi sebagai referensi utama bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam merancang kalender akademik, menjamin keteraturan kegiatan pembelajaran, serta menyelaraskan dengan kebijakan nasional maupun daerah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif isi pedoman tersebut dan menyoroti urgensi penerapan yang optimal demi peningkatan mutu pendidikan madrasah.
0 Comments